Salah satu kebutuhan energi yang mungkin hampir tidak dapat dipisahkan lagi dalam kehidupan manusia pada saat ini adalah kebutuhan energi listrik. Seperti diketahui untuk memperoleh energi listrik ini melalui suatu proses yang panjang dan rumit, namun mengingat sifat dari energi listrik ini yang mudah disalurkan dan mudah dikonversikan ke dalam bentuk energi lain seperti menjadi energi cahaya, energi kalor, energi kimia, energi mekanik, suara, gambar, dan lain sebagainya. Pemanfaatan energi listrik ini secara luas telah digunakan untuk keperluan rumah tangga, komersial, instansi pemerintah, industri dan sebagainya. Karena kebutuhan manusia terhadap listrik tersebut dibangunlah pembangkit listrik.
Pembangkit listrik dapat dibedakan menjadi :
- Pembangkit listrik dengan sumber energi dapat diperbarui, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP), dan sebagainya.
- Pembangkit listrik dengan sumber energi yang tidak dapat diperbarui seperti Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU/PLTG), dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) merupakan pembangkit yang memanfaatkan uap panas yang berasal dari perut bumi. Setidaknya ada 3 fase yang terkandung dalam uap panas dari perut bumiu tersebut yaitu : solid , cair, dan gas/ uap. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pemisah sehingga didapatkan kualitas uap yang baik. Uap yang telah mengalami proses pemisahan kemudian masuk ke dalam turbin uap, dimana uap mengalami ekspansi dan mampu menggerkan sudu-sudu turbin. Turbin uap dikopel ke generator sehingga putaran turbin akan memutar generator listik, dan dalam generator tersebut akan menghasilkan listrik.
Sejarah dan Perkembangan PT. INDONESIA POWER
Pada awal tahun 1900-an, pemerintah Indonesia mempertimbangkan perlunya deregulasi pada sektor kelistrikan. Langkah deregulasi tersebut diawali dengan berdirinya Paiton Swasta 1, yang dipertegas dengan dikeluarkanya Keputusan Presiden No. 37 Tahun 1993 tentang pemanfaatan sumber dana swasta melalui pembangkit-pembangkit listrik swasta. Kemudian pada akhir tahun 1993, Menteri Pertambangan dan energi menerbitkan kerangka dasar kebijakan (Sasaran dan Kebijakan Pengembangan Sub Sektor Ketenagalistrikan) yang merupakan pedoman jangka panjang restrukturisasi sektor tenaga listrikan.
Sebagai persiapan tahap awal, pada tahun 1994 PLN dirubah statusnya dari PERUM menjadi PERSERO. Setahun kemudian tepatnya tanggal 3 Oktober 1995, PT PLN (PERSERO) membentuk dua anak perusahaan yang tujuanya untuk memisahkan misi social dan komersial yang diemban oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Salah satu dari anak perusahaan tersebut adlah PT. Pembangkit Listrik Jawa Bali 1, atau lebih dikenal dengan nama PLN PJB 1. Anak perusahaan ini ditujukan untuk menjalankan usaha komersial pada bidang pembangkitan tenaga listrik dan usaha-usaha lain yang terkait.
Pada tanggal 30 Oktober 2000, bertepatan dengan ulang tahunya yang kelima, manajemen perusahaan secara resmi mengumumkan perubahan nama PLN PJB 1 menjadi PT. Indonesia Power. Perubahan ini merupakan upaya untujk menyikapi persaingan yang sangat ketat dalam bisnis ketenagalistrikan dan sebagai persiapan untuk privatisasi perusahaan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Walaupun sebagai perusahaan komersial di bidang pembangkitan, yang baru didirikan pada pertengahan tahun 1990-an. PT. Indonesia Power mewarisi berbagai asset berupa pembangkitan dan fasilitas pendukungnya. Pembangkit tersebut memanfaatkan teknologi modern berbasis komputer dengan menggunakan beragam energi primer seperti air, batubara, panas bumi, dan sebagainya. Namun demikian dari pembangkit listrik tersebut terdapat pula pembangkit tertua di Indonesia seperti PLTA Priangan, PLTA Ubruk, PLTA Ketenger, dan sejumlah PLTA lainya yang dibangun pada tahun 1900-an sampai sekarang masih beroperasi. Dari sini dapat dipandang bahwa secara kesejarahan pada dasaranya usia PT. Indonesia Power sama dengan keberadaan listrik di Indonesia.
PT. Indonesia Power merupakan pembangkit tenaga listrik terbesar di Indonesaia (9040 MW) dengan delapan unit bisnis pembangkitan utama di beberapa lokasi strategis di Pulau Jawa dan Bali, yaitu : Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Suralaya, UBP Kamojang, UBO Saguling, UBP Priok, UBP Mrica, UBP Semarang, UBP Perak Granti, UBP Bali, dan Unit Bisnis yang bergerak dalam bidang jasa dan pemeliharaan yang disebut Unit Bisnis Jasa Pemeliharaan (UBH).
Kiprah PT. Indonesia Power dalam pengembangan usaha penunjang di bidang pembangkitan tenaga listrik juga dilakukan dengan membantu anak perusahaan PT. Kogindo Daya Bersama (Saham 99,9%) yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan dan manajemen energi dengan penerapan konsep cogeneration and distributed generation. PT. Indonesia Power memiliki saham di PT. Arta Daya Coalindo sebanyak 60% yang bergerak di bidang usaha perdagangan batu bara. Aktifitas kedua anak perusahaan ini diharapkan dapat lebih menunjang peningkatan pendapatan di masa mendatang.
Sejarah Singkat PT. INDONESIA POWER UBP Kamojang Unit PLTP Darajat
Unit PLTP Darajat merupakan salah satu Unit Pembangkit Panas Bumi, unit PLTP Darajat terletak di kaki Gunung Papandayan dan lokasi Unit PLTP Darajat terletak di Kampung Cileuleuy–Desa Padawaas, Kecamatan Samarang Kabupaten Garut pada ketinggian ±1750 meter diatas permukaan laut. Dengan perkiraan mengandung energi panas bumi yang setara dengan ±200 MW energi listrik dalam waktu 25 tahun.